KPK jamin pengusutan kasus suap PT Brantas jalan terus
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin pengusutan kasus suap PT Brantas Abripaya terhadap dua orang jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus berlanjut. KPK juga menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, proses penyidikan hingga saat ini masih berlanjut. Termasuk koordinasi KPK dengan Kejaksaan Agung untuk penuntasan kasus suap tersebut.
"Sekali lagi kami tegaskan kasus ini berjalan dipelajari intensif oleh penyidik-penyidik KPK," ujar Laode saat konferensi pers di KPK, Selasa (12/4).
Laode menyerahkan penuh jika Kejaksaan Agung melakukan sidang etik terhadap dua orang jaksa yang diduga menerima suap dari PT Brantas Abipraya. Kedua orang tersebut diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Tomo Sitepu.
"Kejagung dan KPK untuk kasus di Jakarta (Kejati DKI) sidang etik mereka (Kejaksaan Agung) laksanakan sendiri sedangkan sudah dijamin oleh Kejaksaan Agung kalau pidananya (diproses) KPK, kami berikan akses luas," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta yang berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi.
Marudud dan Dandung diciduk KPK di Hotel Cawang dan diamankan uang sebesar USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan 50 dollar, tiga lembar pecahan 20 dollar, dua lembar pecahan 10 dollar, dan lima lembaran pecahan 1 dollar.
Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.
Namun hingga saat ini KPK belum menetapkan pihak yang diduga menerima uang suap dari PT Brantas Abipraya. Perusahaan BUMN itu mencoba melakukan suap guna menghentikan kasus perkara korupsi PT Brantas Abipraya yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya