KPK irit bicara soal dugaan gratifikasi Bupati Subang ke Polda Jabar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menjelaskan adanya dugaan gratifikasi dilakukan Bupati Subang, Ojang Sohandi kepada pejabat Polda Jawa Barat dan Polres Subang. Ojang pun pernah diperiksa di Mabes Polri dalam kasus dugaan gratifikasi.
Awalnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tidak tahu adanya pemeriksaan Ojang di Mabes Polri. Lalu kemudian dia beralasan enggan menjelaskan adanya pemeriksaan tersebut.
"Enggak tahu. Belum berkenan memberikan informasi," ujar Agus di auditorium KPK, Senin (13/6)
Sebelumnya, kuasa hukum Ojang mengaku kliennya diperiksa di Bareskrim Mabes Polri lantaran pemberian motor trail ke pejabat Polda Jabar dan Polres Subang. "Kemarin beliau diperiksa oleh Bareskrim, saya tidak tahu itu dari Propam atau dari mana, yang jelas dalam BAP-nya beliau selain memberi kepada pejabat di Polda (Polda Jabar) beliau juga menerangkan di BAP-nya memberikan motor trail kepada petinggi Polres Subang," ujar kuasa hukum Ojang Rohman Hidayat saat menemani kliennya menyelesaikan administrasi perpanjangan masa tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/6).
Kendati demikian Rohman menuturkan alasan apa kliennya itu memberikan motor trail kepada pejabat Polda Jawa Barat dan Polres Subang. Kapan diberikannya motor trail, Rohman juga tidak tahu.
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan, Senin (11/4) di Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam operasi tersebut KPK menciduk jaksa Devianti Roechati dan Lenih Marliani di kantor Kejati Jabar dan Bupati Subang Ojang Sohandi di Subang.
Dari hasil operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang Rp 528 juta dari Devianti. Sedangkan saat mengamankan Ojang di Subang, KPK berhasil mengamankan uang Rp 385 juta didalam mobilnya.
Dalam kasus ini akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Holik (JAH), Ojang Sohandi (OJS) sebagai pemberi, kemudian Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai penerima.
Untuk tersangka yang memberikan suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 Undang-undang tipikor Nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Ojang dikenakan pasal tambahan 12 B. Sedangkan bagi tersangka penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau pas 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya