Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Gunakan Bansos untuk Kepentingan Pilkada

KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Gunakan Bansos untuk Kepentingan Pilkada Capim KPK Nawawi Pomolango. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Jelang Pencoblosan Pilkada 2020 pada 9 Desember besok, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengingatkan, agar kepala daerah tidak menggunakan bantuan sosial atau bansos untuk kepentingan Pilkada. Menurut dia, bantuan diberikan jangan sampai disalahartikan sebagai langkah calon petahana, untuk kepentingannya sendiri atau calon tertentu lainnya, terlebih di Pilkada 2020.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyoroti langkah Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah, yang menyerahkan 200 ekor sapi kepada lima kelompok tani dalam rangka mendukung program 1.000 ekor sapi di kawasan Labangka Food Estate di Kabupaten Sumbawa, menjelang pemilihan Pilkada.

Satu hal yang mendapatkan sorotan dari kegiatan Gubernur NTB di Sumbawa ini bahwa sejatinya program ini adalah program pemerintah pusat. Namun, kegiatan ini baru dieksekusi di masa kampanye Pilkada, yang diduga ada kerabat dari Gubernur NTB juga maju dalam kontestasi demokrasi serentak 2020.

"Pada berbagai kesempatan KPK selalu mengingatkan agar tidak ada praktik-praktik pemanfaatan dana bansos dan anggaran penanganan Covid-19 lainnya untuk kepentingan pemenangan calon dalam pilkada," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (8/12).

Dia menuturkan, KPK terus melakukan pemantauan terkait penyaluran bansos agar sampai tepat sasaran dan siap melakukan tindakan, jika ada penyimpangan prosedur.

Senada, Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menegaskan kepada aparat penegak hukum di daerah Pilkada 2020, untuk terus memonitor dana bantuan sosial.

"Tentunya kami sangat mengharapkan kepada aparat penegak hukum betul-betul ada di daerah itu, baik pihak kejaksaan maupun kepolisian. Kepolisian itu kan ada Polda, ada juga Polres-polres yang saya rasa itu masih dalam jangkauan. Misalnya, bansos bisa melihat antara mungkin nominal yang diklarifikasi berapa, dengan Natura (bukan bentuk uang tunai) yang berapa," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai, penindakan dugaan pelanggaran Pilkada, juga bisa ditindak oleh Bawaslu.

Menurut dia, Bawaslu miliki kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran Pilkada tanpa perlu menunggu ada laporan masyarakat.

"Pengawas pemilu memang ada tugas mengawasi, dan tugas untuk mengusut. Sehingga, sebetulnya mereka tidak perlu menunggu laporan. Jadi, mereka bisa atau punya temuan langsung sehingga tidak harus ada laporan," jelas Ninis.

Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada langkah Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. Publik sempat bertanya dengan datangnya 200 ekor sapi kepada lima kelompok tani di kawasan Labangka Food Estate di Kabupaten Sumbawa, menjelang pemilihan Pilkada.

Kecurigaan itu muncul, sebab sapi diberikan lima hari sebelum pemungutan suara, 9 Desember 2020. Namun hal itu diluruskan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB, Budi Septiani. Dia mengatakan, bantuan sosial sapi yang turun dari pemerintah pusat memang dijadwalkan melalui dua termin.

"Sebanyak 1.000 ekor sapi diturunkan di Labangka, NTB, pada akhir tahun 2020, 200 sapi yang diberikan. Sisanya, 800 ekor, akan diberikan pada 2021," kata Budi.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP