Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK indikasikan ada tersangka baru kasus suap panitera PN Jakpus

KPK indikasikan ada tersangka baru kasus suap panitera PN Jakpus KPK rilis barang bukti OTT Kejati Jabar. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan bakal ada tersangka lain pada kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Agus mengatakan KPK tidak terburu-buru dalam penetapan tersangka.

"Jangan buru-buru lah masih mengumpulkan keterangan, yang pasti akan ada lah tersangka lain," kata Agus saat menghadiri rapat koordinasi nasional BKN di Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).

Soal uang yang ditemukan oleh penyidik saat menggeledah kediaman rumah Nurhadi di jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Agus mengatakan sejauh ini masih terus didalami oleh penyidik.

Dugaan Nurhadi turut ikut campur dalam kasus ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.

Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris jenderal mahkamah agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real 7.501, Euro 1.335 dan Rp 354.300.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP