KPK incar harta dan pemberian Wawan atas kasus pencucian uang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjerat pengusaha Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan dengan sangkaan pencucian uang. KPK pun menyatakan mulai membidik sejumlah harta dan pemberian kepada pihak lain dari adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu yang diduga merupakan hasil korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, penyidik lembaga antikorupsi itu sudah menelusuri harta milik Wawan. Kabarnya dari hasil penelusuran itu, suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, diketahui menyamarkan harta hasil korupsi.
"Penelusuran aset (asset tracing) TCW yang terkait kasus Alkes pasti dilakukan," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Berbagai harta diduga dibeli Wawan dari hasil korupsi diketahui dari salah satu anak buahnya yang sempat diperiksa KPK, yakni Agah Mochammad Noor. Dia mengakui mengurus beberapa aset milik atasannya di beberapa lokasi. Antara lain stasiun pengisian bahan bakar umum di Serang, Banten, stasiun pengisian bahan bakar gas, tanah, serta bangunan hunian yang disewakan (kost) di beberapa tempat.
Selain itu, Wawan juga diduga pernah memberikan satu unit mobil kepada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. Diduga pemberian itu buat memuluskan lobi peningkatan dan persetujuan anggaran proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011 sampai 2013. Meski demikian, beberapa anggota DPRD Provinsi Banten itu sudah mengembalikan mobil pemberian Wawan.
Wawan juga dikenal hobi mengoleksi mobil-mobil mewah dari berbagai jenis dan merek. Antara lain Ferarri dan Lamborghini. Beberapa mobil itu sempat dipasang garis KPK saat penyidik menggeledah rumah Wawan di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. Diduga kuat kendaraan mewah itu juga didapat dari hasil korupsi, dan salah satu bentuk pencucian uang.
Namun, Johan berkelit sampai saat ini KPK belum menerima laporan soal bagi-bagi mobil dari Wawan kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Banten dan kepemilikan sejumlah mobil mewah itu oleh suami Airin itu. Tetapi, dia menyatakan jika hal itu terbukti hasil pencucian uang maka bisa dipastikan bakal disita.
"Sampai saat ini belum ada laporan ke penyidik. Kalau dari hasil korupsi bisa disita," sambung Johan.
Sayang ketika dikonfirmasi dua pengacara Wawan, Efran Hilmi dan Pia Akbar Nasution, menolak memberikan pernyataan terkait sangkaan pencucian uang terhadap kliennya. Keduanya mengatakan hanya diberi kuasa menangani perkara Wawan dalam kasus dugaan suap pilkada Lebak.
"Kita dari kantor cuma diberi kuasa di kasus dugaan suap pilkada Lebak. Makanya kalau soal pencucian uang dan lain-lain kita enggak bisa berikan pernyataan karena enggak memegang datanya," kata Pia saat dihubungi merdeka.com melalui telepon selulernya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya