KPK Ikut Pantau Pembangunan Ibu Kota Negara
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya mendukung rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. KPK ikut terlibat dalam pencegahan korupsi.
Hal ini disampaikan Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1).
"Kami juga ingin sampaikan dalam kesempatan ini, KPK pun menyongsong program pemerintah terkait rencana pembangunan ibu kota negara," ujar Firli.
Dalam pengawasan ini, KPK akan menyiapkan upaya-upaya pencegahan proses pembangunan ibu kota negara. Supaya dalam prosesnya tidak terjadi korupsi. KPK melakukan kajian terhadap pembangunan ibu kota negara ini.
"Kami pun melakukan kegiatan terkait dengan persiapan dan upaya-upaya tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, dalam rangka program pembangunan ibukota negara di Kalimantan," ujar Firli.
Rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur tengah berjalan. DPR RI telah mengesahkan RUU IKN menjadi undang-undang.
"Karena dari sembilan fraksi ada satu yang tidak setuju artinya bisa kita sepakati delapan fraksi setuju artinya bisa kita setujui," ujar Puan saat pengesahan RUU IKN, Selasa (18/1).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
“Banyak sekali elemen masyarakat yang ingin melihat di sini dan kami sangat terbuka. Tak ada yang ditutupi di sini,” ujar Bambang.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya