Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: Hukuman Mati Koruptor Dapat Diterapkan Sesuai Pasal UU Tipikor

KPK: Hukuman Mati Koruptor Dapat Diterapkan Sesuai Pasal UU Tipikor KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan ketua Komnas HAM soal kasus korupsi tidak bisa dihukum mati karena melanggar aturan internasional. Menurut Alim secara normatif, hukuman mati bisa diterapkan merujuk beleid Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Hukuman mati khususnya dalam ranah penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi secara normatif dapat diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor," kata Ali melalui pesan singkat, Selasa (23/2).

Kendati demikian, KPK sebagai bagian dari aparat penegak hukum tidak dalam kapasitas berpendapat setuju atau tidak terkait penerapan hukuman mati. Sebab, dalam kebijakannya KPK tidak hanya menghukum secara fisik, namun juga melakukan pemulihan aset kerugian dari uang negara yang dikorupsi.

"Dalam penghukuman pelaku korupsi, kebijakan KPK saat ini tidak hanya menghukum pidana badan berupa penjara sebagai efek jera, namun juga memaksimalkan pemulihan hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery melalui tuntutan denda, uang pengganti maupun perampasan aset lainnya," jelas Ali.

Ali pun menambahkan, pasal hukuman mati terhadap koruptor nantinya juga bergantung dari perkembangan perkara dan temuan bukti penyidik dalam pemeriksaan berkas perkara tersangka.

"Tergantung pemeriksaan penyidik, baik ditingkat penyidikan maupun fakta hukum hasil persidangan yang kemudian dikembangkan lebih lanjut," Ali menandasi.

Sebelumnya Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai jika hukuman mati kepada koruptor diterapkanm, maka tidak membuat efek jera. Karenanya, dia menilai cara terbaik untuk memangkas bahaya laten korupsi adalah dengan mengubah cara menghukmanya.

"Ini kan sistemik, saya pikir kalau kita tiba-tiba langsung berpikir penerapan hukuman mati dia tidak akan menjawab akar masalahnya. Ini yang harus diselesaikan dalam sistem pendidikan, sistem pengawasan dan sebagainya," kata Taufan saat diskusi Chrosscheck yang diselenggarakan Medcom.id, Minggu, 21 Februari 2021.

Reporter: M Radityo

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP