KPK harus punya bukti kuat gunakan pasal TPPU ke Angie
Merdeka.com - Wasekjen Partai Demokrat Saan Mustofa menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki bukti kuat jika ingin menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Angelina Sondakh. Dia meminta KPK tidak mengembangkan opini kepada masyarakat.
"Artinya sebelum ada fakta, KPK tidak boleh mengembangkan opini kepada publik, bahwa seseorang akan dikenakan TPPU," kata Saan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/4).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi Wisma Atlet yang melibatkan Angelina Sondakh ke arah kejahatan pencucian uang (TPPU).
Saan meminta KPK bekerja berdasarkan bukti. Sebab, jika KPK belum menemukan bukti, KPK sama saja membangun opini.
"Karena kalau sudah begitu, maka dia (KPK) akan gunakan segala cara, bagaimana caranya orang itu akan dijerat dengan pasal itu. Untuk lembaga seperti KPK, cara seperti itu tidak bisa digunakan," kata dia.
Seperti diketahui, KPK langsung menahan Angelina Sondakh usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus Wisma Atlet di Gedung KPK, Jumat kemarin. Angie diduga terlibat dalam kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin itu. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya