Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK harus punya bukti kuat gunakan pasal TPPU ke Angie

KPK harus punya bukti kuat gunakan pasal TPPU ke Angie Angelina Sondakh. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wasekjen Partai Demokrat Saan Mustofa menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki bukti kuat jika ingin menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Angelina Sondakh. Dia meminta KPK tidak mengembangkan opini kepada masyarakat.

"Artinya sebelum ada fakta, KPK tidak boleh mengembangkan opini kepada publik, bahwa seseorang akan dikenakan TPPU," kata Saan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/4).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi Wisma Atlet yang melibatkan Angelina Sondakh ke arah kejahatan pencucian uang (TPPU).

Saan meminta KPK bekerja berdasarkan bukti. Sebab, jika KPK belum menemukan bukti, KPK sama saja membangun opini.

"Karena kalau sudah begitu, maka dia (KPK) akan gunakan segala cara, bagaimana caranya orang itu akan dijerat dengan pasal itu. Untuk lembaga seperti KPK, cara seperti itu tidak bisa digunakan," kata dia.

Seperti diketahui, KPK langsung menahan Angelina Sondakh usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus Wisma Atlet di Gedung KPK, Jumat kemarin. Angie diduga terlibat dalam kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin itu.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Ketua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya

Ketua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya

PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.

Baca Selengkapnya