Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Harap Yasonna Tak Tolak Pemindahan Napi Korupsi ke Lapas Nusakambangan

KPK Harap Yasonna Tak Tolak Pemindahan Napi Korupsi ke Lapas Nusakambangan Febri diansyah. ©2018 Merdeka.com/Hari Aryanti

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly tak menolak penempatan narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Kami harap pernyataan Menteri Hukum dan HAM tersebut bukanlah berarti menolak sepenuhnya pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan. Tetapi spesifik pada pandangan bahwa napi korupsi tidak dapat diletakkan di Lapas dengan kategori super maximum security," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Menurut Febri, di Nusakambangan sendiri terdapat beberapa Lapas dengan berbagai kategori. Yakni kategori super maximum security, maxium security, medium hingga minimum security.

Febri menjelaskan, untuk Lapas kategori super maximum security yakni Lapas Batu dan Pasir Putih. Sedangkan Lapas untuk kategori maximum security terdapat Lapas Besi dan Kembang Kuning.

"Bahkan di Nusakambangan juga terdapat Lapas dengan kategori medium, yaitu Permisan dan minimum security, yaitu Lapas Terbuka Nusakambangan," kata Febri.

Jika narapidana kasus korupsi tak masuk dalam kategori super maximum security, maka sepatutnya narapidana kasus korupsi masuk dalam kategori maximum security.

"Dari Kajian yang dilakukan KPK dan juga sudah dikoordinasikan bersama Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, para narapidana kasus korupsi tertentu dapat ditempatkan di Lapas maximum security," kata Febri.

Febri mengatakan, narapidana kasus korupsi bisa ditempatkan di Lapas kategori maximum security untuk mengurangi risiko pengulangan tindak pidana. Apalagi, Lapas Sukamiskin yang kini dijadikan lokasi pembinaan napi korupsi rentan terjadi tindak pidana.

"Khusus dalam tindak pidana korupsi, KPK telah melakukan OTT Kalapas Sukamiskin yang disuap oleh narapidana kasus korupsi di sana. Kami menduga praktik seperti ini sangat berisiko terjadi untuk pihak lain," kata dia.

Sebelumnya, Yasonna menyebut Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan memiliki keamanan yang super maksimum. Menurut dia, narapidana kasus korupsi tak masuk dalam kategori tersebut.

"Saya mengatakan begini, di Nusakambangan itu kita menempatkan memang Lapas-Lapas yang highrisk, Lapas supermaksimum security. Napi-Napi koruptor bukanlah napi kategori Napi highrisk yang memerlukan supermaksimum sekuriti. Jadi itu persoalannya," ujarnya.

Yasonna mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memantau langsung Lapas Nusakambangan yang diperuntukan bagi narapidana kasus korupsi. Menurut Yasonna, pimpinan lembaga antirasuah memantau langsung bersama dengan Dirjes PAS.

Yasonna mengatakan, Lapas-Lapas di Nusakambangan sejatinya diperuntukan bagi narapidana yang mendapat hukuman mati atau minimal vonis seumur hidup.

"Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana (Nusakambangan). Karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, pelaku kejahatan pembunuhan, narkoba, teroris," kata dia.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya