KPK Harap Kejagung Usut Korupsi Jaksa secara Objektif & Profesional
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan pejabat di Kejari Indragiri Hulu.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HS (Kepala Kejari Inhu), OAP (Kasie Pidsus Kejari Inhu), RFR (Kasubsie Barang Rampasan Kejari Inhu).
Sebelum Kejagung menjerat tiga tersangka, KPK juga diketahui sempat menyelidiki dugaan korupsi di Kejari Indragiri Hulu. KPK sempat memeriksa para Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Indragiri Hulu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Kejagung sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak KPK melalui Kedeputian Penindakan terkait penanganan kasus tersebut.
"Dan tentu KPK mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejagung yang cepat bertindak dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan jaksa di internal lembaganya," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (19/8).
Ali mengatakan, KPK berharap penyelesaian kasus yang melibatkan jaksa di internal Korps Adhiyaksa itu dilakukan secara objektif dan profesional oleh Kejagung.
"Pada prinsipnya KPK siap berkoordinasi dan memberikan bantuan kepada APH (aparat penegak hukum) lain termasuk dalam hal ini Kejaksaan Agung sebagaimana yang selama ini juga sudah berjalan pada penanganan beberapa perkara," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK membenarkan pihaknya tengah memeriksa kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pemeriksaan oleh KPK ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu. Pemerasan dan penyalahgunaan ini diduga yang menyebabkan seluruh kepala SMP negeri di Inhu mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya memang sedang melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut. Namun dia belum dapat membeberkan lebih detail terkait hal tersebut.
"Benar, ada kegiatan KPK di sana. Namun karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).
Informasi dihimpun bahwa pemeriksaan 63 kepala SMP itu dilakukan KPK disebuah hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Pemeriksaan ini sudah berjalan selama 3 hari.
Pada kasus ini, oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 Miliar agar pengelolaan dana BOS tidak diganggu.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya