KPK Harap Ada Kejelasan Hukum Perlindungan Keuangan Publik dan Sosial Politik
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berharap ada kejelasan hukum terhadap perlindungan hak keuangan publik dan sosial politik. Menurut dia, penerapan hukum terhadap tindak pidana korupsi masih belum linear.
"Dua rezim perlindungan hak keuangan publik dan sosial politik mestinya juga ada kejelasan di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sampai saat ini pasal 2 pasal 3 itu melindungi keuangan negara pasal 5 pasal suap, pemerasan pasal 12 c pasal 13 itu gratifikasi sanksinya berbeda-beda, yang tidak linear itu yang kami harapkan," ujar Nurul dalam satu diskusi virtual, Selasa (29/12).
Harapan lain Nurul yang mewakili komisi anti rasuah itu juga berharap adanya kesamaan pandangan dan cara dalam penegakan hukum. Sebab menurutnya, implementasi hukum saat ini terkendala ego sektoral.
"Jadi kami memandang fungsi hukum di Indonesia itu masih berserakan di masing-masing sektornya," ucapnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan keinginan pemerintah acap kali tidak selaras dengan pandangan para akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Akibatnya, masyarakat dibuat bingung dengan arah kebijakan hukum.
Selain itu, Nurul mengaku, ketidakselarasan penerapan hukum di Indonesia menempatkan institusi penegak hukum seperti KPK menjadi dilematis.
"Kadang kita tegas, keras, tapi dianggap tidak pro ekonomi, sebaliknya kalau pro ekonomi pro investasi kemudian dianggap menggambarkan karpet merah bagi investor sementara anak bangsanya terabaikan," imbuhnya.
"Ini yang perlu kemudian dikemas dalam politik hukum yang jelas."
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya