Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK geram OC Kaligis tak mau diperiksa, malah minta ditembak mati

KPK geram OC Kaligis tak mau diperiksa, malah minta ditembak mati OC Kaligis ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram atas sikap Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) yang menolak diperiksa. KPK menilai, OC Kaligis tidak kooperatif menjalani proses penyidikan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Penyidik menilai bahwa sikap pak OCK tidaklah kooperatif," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/7).

Priharsa mengatakan, saat ini penyidik sedang mempertimbangkan langkah lain untuk menyikapi penolakan OC Kaligis tersebut. Namun, dia enggan membeberkan upaya apa yang akan diambil oleh lembaga antirasuah.

"Sedang dipertimbangkan langkah yang akan diambil untuk merespon sikap tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, OC Kaligis yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Bahkan, dalam penolakan itu OC Kaligis menantang KPK dengan memberikan surat yang menyatakan kalau dirinya lebih baik ditembak mati ketimbang menjalani pemeriksaan KPK.

"Jadi intinya dia tidak bersedia unutuk bersedia diperiksa hari ini. 'Untuk di BAP saya tolak, lebih baik saya ditembak mati kalau diperiksa hari ini'," ucap Alamsyah Hanifiaf selaku kuasa hukum membacakan pernyataan OC Kaligis.

Seperti diketahui, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.

Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri anak buah OC Kaligis.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik KPK. Selain kelima orang itu, tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang USD 15 ribu USD dan 5000 dollar Singapura. Geri sendiri disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP