Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Geledah Rumah Staf Menteri KKP Terkait Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo

KPK Geledah Rumah Staf Menteri KKP Terkait Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo KPK Periksa Mantan Menteri KP Edhy Prabowo. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan penyidik KPK telah menggeledah kediaman Andreau Misanta (AMP) Pribadi. AMP adalah staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang sudah berstatus tersangka dalam kasus suap perizinan ekspor benur. Diketahui, lokasi penggeledahan terjadi di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu kemarin, 27 Januari 2021.

"Ya benar, penyidik menggeledah tempat kediaman AMP di Cilandak," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).

Ali mengungkap, dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting terkait kasus suap izin ekspor benur. Dia menambahkan, dokumen temuan tersebut selanjutnya disita sebagai barang bukti untuk diverifikasi.

"Dari tempat tersebut, KPK menemukan dan mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini. Penyidik akan menganalisa dan memverifikasi dokumen dimaksud untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ungkap dia.

Diketahui dalam kasus ini, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah berstatus sebagai tersangka. KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah adalah Staf khusus Menteri KKP, Syafri dan Andreu Pribadi Misanta; Pengurus PT ACK, Siswadi; Staf Istri Menteri, Ainul Faqih dan Amiril Mukminin.

Kepada terduga pelaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan,sebagai pemberi suap, KPK telah menetapkan satu orang tersangka bernama Suharjito selaku Direktur PT DPP sebagai tersangka. KPK menetapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Suharjito.

Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP