KPK geledah ruang kerja Patrialis Akbar dan dua hakim MK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang terkena Operasi Tangkap Tangan KPK terkait kasus dugaan suap. Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan penggeledahan telah dilakukan sejak Jumat dini hari atau tak lama setelah Patrialis Akbar menyandang status tersangka.
"Penggeledahan sudah dari jam 02.00 WIB selesai sekitar jam 06.00 WIB," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1).
Dia mengatakan ada sekitar lima penyidik KPK yang melakukan penggeledahan. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara rinci apa saja yang dibawa dari ruang kerja mantan Menkum HAM era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Dia hanya melihat penyidik membawa sejumlah berkas.
"Ada beberapa berkas dibawa. Saya tidak tahu (berkas apa yang dibawa), yang dianggap relevan yang dibawa," katanya.
Selain itu, dia mengungkapkan bukan hanya ruangan Patrialis saja yang digeledah penyidik KPK, tetapi ada dua ruangan Hakim MK lainnya yang juga diperiksa penyidik KPK.
Kedua ruangan Hakim MK itu yakni milik Manahan Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna yang keduanya berperan sebagai Ketua panel dan anggota panel pada perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015 itu. Kedua ruangan Hakim MK itu ikut digeledah lantaran keduanya merupakan satu tim dalam panel pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut.
"Di ruangan Pak Patrialis, dan di ruang Pak Palguna, dan Pak Manahan sebagai panel perkara 129," katanya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya