KPK Geledah Kantor Dinas PU Medan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan terkait kasus suap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin. Setelah kemarin menggeledah Kantor Wali Kota Medan, hari ini tim dari lembaga antirasuah itu mencari alat bukti di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.
Tim KPK tampak tiba di kantor yang ada di Jalan Pinang Baris, Medan, itu sekitar pukul 09.30 Wib. Mereka menumpangi 4 unit mobil.
Sejumlah pejabat di Dinas PU terlihat mendampingi petugas KPK. Sementara petugas kepolisian melarang wartawan yang mencoba ikut masuk. "Maaf Pak, nggak boleh masuk," ujar salah seorang petugas kepolisian.
Penggeledahan ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Medan Tengku Dzulmi Eldin dan 6 orang lainnya, Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10) dinihari. Orang nomor satu di Pemkot Medan itu diduga menerima suap dari Kadis PU, Isa Anyari. KPK menyatakan uang itu untuk menutupi biaya perjalanan dinas ke Jepang yang membengkak.
Dzulmi Eldin dan Isa telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kasubbag Protokoler Setda Kota Medan Syamsul Fitri Siregar. Mereka ditahan.
Terkait kasus ini, Jumat (18/10), tim KPK telah lebih dulu menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis. Penggeledahan berlangsung sekitar 12 jam dari pukul 09.00 hingga 21.30 Wib.
Saat penggeledahan berlangsung, staf protokoler Pemkot Medan, Andika, yang disebut kabur setelah nyaris menabrak personel KPK yang menghentikannya, tampak dihadirkan di Kantor Wali Kota Medan. Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, menyatakan Andika tidak ditahan KPK. Namun dia tidak mengetahui secara pasti status hukumnya. "Ada (di dalam), (Andika), nggak jadi dibawa tuh," ujarnya.
Usai penggeledahan di ruang Subbag Protokoler dan ruang kerja Wali Kota Medan, petugas KPK pergi dengan membawa lima koper. Akhyar mengatakan mereka menyita sejumlah dokumen.
"Ngggak tahu dari ruangan siapa yang paling banyak disita berkasnya, kan dokumen, ada SK, SK pegawai, segala macam," ungkapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker Ida dan Kakak Cak Imin Dipanggil Jokowi, Lobi PKB Gabung Koalisi Prabowo?
Menaker Ida dan Kakak Cak Imin Dipanggil Jokowi, Lobi PKB Gabung Koalisi Prabowo?
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaBesok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnya