Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK gandeng MA & KY agar hakim Tipikor perberat hukuman koruptor

KPK gandeng MA & KY agar hakim Tipikor perberat hukuman koruptor Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya dan koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait vonis ringan yang dijatuhkan kepada koruptor. Indonesian Corruption Watch sebelumnya merilis masih banyak koruptor menerima vonis ringan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Wakil ketua KPK, Saut Situmorang mengakui fakta tersebut. Namun dia menegaskan sudah melakukan koordinasi dengan MA dan KY terkait hal tersebut. Selain hal itu, menurutnya KPK juga telah membahas soal pembebasan tersangka korupsi di berbagai daerah.

"Kita sudah ada koordinasi dan kerjasama dalam beberapa hal yang taktis dan strategis. Kami juga tidak saja membahas soal penerapan pasal yang sering diperdebatkan, tetapi masalah pembebasan beberapa tersangka Tipikor di beberapa daerah juga," kata Saut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/2).

Menurut Saut, pembahasan soal pasal yang digunakan hakim Pengadilan Tipikor memang perlu dilakukan evaluasi. Sebab para tersangka yang terlibat korupsi tak jarang dibebaskan dari tuntutan.

Senada dengan Saut, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, juga mengatakan KPK sudah melakukan koordinasi dengan MA dan KY terkait vonis ringan terhadap para koruptor. Meski hasilnya belum terlihat, dia yakin realisasi hukuman berat bisa dilakukan.

"Salah satu tujuan pemidanaan adalah membuat jera pelaku korupsi dan pada saat yang sama mengedukasi publik agar tidak melakukan korupsi," ujar Laode.

Sebelumnya, dalam pengamatan ICW sepanjang tahun 2015, vonis untuk terdakwa korupsi hanya berkisar dua tahunan atau 26 bulan.

"Pengadilan yang banyak membebaskan pelaku korupsi yakni Pengadilan Tipikor Banda Aceh sebanyak 10 orang koruptor bebas, Pengadilan Tipikor Ambon sebanyak 9 orang koruptor yang bebas, Pengadilan Tipikor Kupang membebaskan 5 orang koruptor dan di Pengadilan Tipikor Padang, Banjarmasin dan Mahkamah Agung ada 6 orang koruptor yang dibebaskan. Jumlah korputor yang dibebaskan sepanjang 2015 jumlahnya ada 68 orang," tandasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP