KPK enggan banding soal vonis Rahmat Yasin
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara menanggapi vonis 5,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus suap rekomendasi tukar-menukar lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor, Rahmat Yasin. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, mereka nampak enggan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jawa Barat terhadap Bupati non-aktif Bogor itu.
Beberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Yasin dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Tetapi, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Biasanya kalau vonisnya di atas 2/3 tuntutan, itu kita tidak banding. kalau 7 tahun ya berapa jadinya?" kata Johan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/11).
Menurut Johan, pertimbangan pengajuan banding atas sebuah perkara didasarkan oleh beberapa hal. Vonis, lanjut dia, hanya salah satu variabel menentukan langkah hukum lanjutan.
"Yang pertama harus dilihat dulu apa vonisnya, pertimbangan vonisnya. Kedua biasanya kalau diatas 2/3, KPK tidak banding. Kalau vonisnya dengan tuntutan itu diatas 2/3," ujar Johan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jalan lintas Padang-Bukittinggi ataupun sebaliknya sebelumnya putus total akibat banjir bandang pada Sabtu (11/5) malam.
Baca SelengkapnyaMayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.
Baca SelengkapnyaBanjir tersebut akibat tingginya intensitas curah hujan di wilayah itu pada Sabtu (11/5) malam, sehingga membawa material bebatuan besar serta ranting kayu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banjir disebabkan hujan deras yang mengguyur Bandung pada Kamis (11/1) lalu.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca SelengkapnyaLebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaKata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca SelengkapnyaDian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.
Baca Selengkapnya