KPK duga suap panitera PN Jakpus lebih dari satu kasus
Merdeka.com - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengindikasikan kasus suap terhadap panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution lebih dari satu kasua. Namun terkait kasus apa saja Laode masih didalami.
Hal itu karena penyidik KPK menemukan uang di empat lokasi penggeledahan. Jumlahnya pun hingga kini belum diketahui.
"Makanya itu jadi satu kasus atau itu adalah kumpulan dari bermacam macam kasus itu yang sedang diteliti jumlah uangnya itu misalnya kasus a berapa kasus b berapa itu juga sedang dipelajari," ujar Laode di auditorium KPK, Senin (25/4).
Saat disinggung asal muasal uang suap tersebut berasal dari pihak mana Laode enggan menyebut secara gamblang. Dia hanya menegaskan penyidik KPK masih terus mendalami perusahaan apa yang sebenarnya melakukan suap.
"Itu yang sedang dipelajari yang bisa kami sampaikan di sini bahwa yang teridentifikasi itu sudah ada," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap dua orang yakni Edy Nasution (EN) dan Dody Arianto Supeno (DAS) pada hari Rabu (20/4). Keduanya diciduk seusai melakukan transkasi di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat, terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun Agus, ketua KPK menegaskan KPK akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.
Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi diantaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris jenderal mahkamah agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.
Berdasarkan hasil penggeledahan dari empat lokasi penyidik menyita uang dan beberapa dokumen. Namun terkait asal muasal uang yang ditemukan masih didalami lebih lanjut.
"Belum dihitung jumlahnya berapa, kita masih telusuri juga itu uang apa," pungkas Agus.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya