Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK duga pengacara Nazar berperan dalam persembunyian Neneng

KPK duga pengacara Nazar berperan dalam persembunyian Neneng KPK Tangkap Neneng Sriwahyuni . merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai adanya dugaan keterlibatan tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin dalam persembunyian Neneng Sri Wahyuni. Pasalnya, tim kuasa hukum itu mengaku-ngaku sebagai pengacara Neneng, padahal tersangka suap proyek PLTS itu belum membuat surat kuasa terhadap seorang pengacara.

"Jangan mengaku-mengaku (pengacara Neneng) karena ini bisa bermasalah," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/6) malam.

Bambang mengatakan pengacara Nazar itu dipanggil. Akan tetapi, semua tergantung dari hasil pemeriksaan Neneng yang kini masih dimintai keterangan KPK. "Setelah 1x24 jam akan dilihat apakah pengacara-pengacara yang mengaku-mengaku ini akan dimintai keterangan atau tidak," katanya.

KPK menangkap Neneng di Pejaten, Jakarta Selatan, siang kemarin. Ia diduga berangkat dari Kuala Lumpur dan menuju ke rumahnya. Neneng diduga memang sudah tidak betah lagi dipersembunyian. Sebab ia harus main kucing-kucingan dengan Interpol dalam pelarian. Ia pun pasrah dan memilih kembali ke Tanah Air. Apalagi permohonan agar KPK bisa bernegosiasi dengannya kandas.

Bambang pun menegaskan bahwa hingga saat ini Neneng belum menetapkan siapa pengacaranya. Neneng mengaku belum memberikan surat kuasa kepada seorang pengacara. KPK menyatakan tidak keberatan bila ada yang ingin menjadi kuasa hukum Neneng.

(mdk/war)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
NasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP

NasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP

Mereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya