KPK duga pengacara Nazar berperan dalam persembunyian Neneng
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai adanya dugaan keterlibatan tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin dalam persembunyian Neneng Sri Wahyuni. Pasalnya, tim kuasa hukum itu mengaku-ngaku sebagai pengacara Neneng, padahal tersangka suap proyek PLTS itu belum membuat surat kuasa terhadap seorang pengacara.
"Jangan mengaku-mengaku (pengacara Neneng) karena ini bisa bermasalah," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/6) malam.
Bambang mengatakan pengacara Nazar itu dipanggil. Akan tetapi, semua tergantung dari hasil pemeriksaan Neneng yang kini masih dimintai keterangan KPK. "Setelah 1x24 jam akan dilihat apakah pengacara-pengacara yang mengaku-mengaku ini akan dimintai keterangan atau tidak," katanya.
KPK menangkap Neneng di Pejaten, Jakarta Selatan, siang kemarin. Ia diduga berangkat dari Kuala Lumpur dan menuju ke rumahnya. Neneng diduga memang sudah tidak betah lagi dipersembunyian. Sebab ia harus main kucing-kucingan dengan Interpol dalam pelarian. Ia pun pasrah dan memilih kembali ke Tanah Air. Apalagi permohonan agar KPK bisa bernegosiasi dengannya kandas.
Bambang pun menegaskan bahwa hingga saat ini Neneng belum menetapkan siapa pengacaranya. Neneng mengaku belum memberikan surat kuasa kepada seorang pengacara. KPK menyatakan tidak keberatan bila ada yang ingin menjadi kuasa hukum Neneng. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya