KPK duga pengacara Nazar berperan dalam persembunyian Neneng
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai adanya dugaan keterlibatan tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin dalam persembunyian Neneng Sri Wahyuni. Pasalnya, tim kuasa hukum itu mengaku-ngaku sebagai pengacara Neneng, padahal tersangka suap proyek PLTS itu belum membuat surat kuasa terhadap seorang pengacara.
"Jangan mengaku-mengaku (pengacara Neneng) karena ini bisa bermasalah," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/6) malam.
Bambang mengatakan pengacara Nazar itu dipanggil. Akan tetapi, semua tergantung dari hasil pemeriksaan Neneng yang kini masih dimintai keterangan KPK. "Setelah 1x24 jam akan dilihat apakah pengacara-pengacara yang mengaku-mengaku ini akan dimintai keterangan atau tidak," katanya.
KPK menangkap Neneng di Pejaten, Jakarta Selatan, siang kemarin. Ia diduga berangkat dari Kuala Lumpur dan menuju ke rumahnya. Neneng diduga memang sudah tidak betah lagi dipersembunyian. Sebab ia harus main kucing-kucingan dengan Interpol dalam pelarian. Ia pun pasrah dan memilih kembali ke Tanah Air. Apalagi permohonan agar KPK bisa bernegosiasi dengannya kandas.
Bambang pun menegaskan bahwa hingga saat ini Neneng belum menetapkan siapa pengacaranya. Neneng mengaku belum memberikan surat kuasa kepada seorang pengacara. KPK menyatakan tidak keberatan bila ada yang ingin menjadi kuasa hukum Neneng.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaPKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaNasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP
Mereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaKKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran
Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Selengkapnya