KPK diminta tak perlu khawatir dengan angket yang dibuat DPR
Merdeka.com - Pro dan kontra terjadi dalam polemik hak angket KPK yang digulirkan oleh DPR. Bagi yang mendukung, angket KPK dirasa penting karena lembaga antirasuah itu dinilai butuh perbaikan setelah sekian lama berdiri di depan memberantas korupsi.
"Selama ini 15 tahun sudah ada KPK, ada yang berubah dengan republik ini, saya rasa tidak," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito di Jakarta, Kamis (4/5).
Margarito menyoroti penanganan kasus KPK yang hanya mengincar orang-orang besar. Padahal menurut dia, korupsi di daerah tak kalah merajalela.
"KPK selama ini selalu membidik orang dengan parfum mahal, padahal hukum kita berantakan betul di level provinsi dan kabupaten," kata mantan stafsus Mensesneg tahun 2006-2007 ini.
Menurut dia, ada persoalan tata negara yang fundamental di negeri ini. Dia menyindir, KPK lembaga negara di negeri yang tidak bisa diurusi presiden.
"Padahal eksekutif, tidak akan dapat disebut eksekutif jika dia tidak melaksanakan undang-undang. KPK ini melaksanakan kewenangan presiden, tapi presiden tidak boleh tanya," kata Doktor dari Universitas Indonesia itu.
KPK sebagai lembaga yang menjalankan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan, lanjut dia, semestinya tetap bisa dicek oleh presiden. Namun nyatanya sebaliknya. KPK seperti tidak bisa tersentuh, sehingga apa yang menjadi keputusannya harus selalu didukung.
Margarito pun mencontohkan beberapa kasus yang sudah diusut oleh DPR lewat angket Pelindo II, namun sampai saat ini tak beranjak kasusnya saat ditangani oleh KPK. "Hasil temuan Pansus Pelindo II, yang merekomendasikan pemecatan RJ Lino karena melanggar hukum kini tidak jalan," imbuhnya.
"Kenapa KPK tidak bisa urusi ini. Kalau memang tidak cukup bukti, jangan jadikan dia tersangka. Dua tahun kasus ini terkatung-katung," ucap Margarito.
Dia pun meminta KPK untuk tidak khawatir dengan hak angket tersebut. Terlebih, KPK merupakan lembaga yang harusnya transparan.
"Orang jujur tidak akan pernah takut pada apapun," tegas Margarito.
"Ini soal kecil saja kok, buka saja, Kenapa kalian takut? Kalau tidak ditemukan maka orang bilang DPR mengada-ada saja. Jadi tidak ada yang perlu ditakui dalam hak angket ini," kata Margarito.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnya