KPK diminta selidiki dugaan Pungli revisi PP tarif interkoneksi
Merdeka.com - Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan data-data penting terkait dugaan praktik KKN di balik rencana revisi PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 tentang Penetapan Tarif Interkoneksi dan Spectrum Frekuensi Sharing untuk semua operator Jasa telekomunikasi di Indonesia.
"Kami menduga ada kejanggalan dalam Rencana Revisi terhadap PP 52 dan 53 tersebut, dimana adanya pengaruh dan permintaan dari pihak perusahaan telekomunikasi asing yaitu China Telcom yang bermaksud berinvestasi dengan membeli salah satu perusahaan jasa telekomunikasi seluler yang sudah beroperasi cukup lama dan yang kepemilikannya oleh pemegang saham dari perusahaan asing juga," ujar Koordinator Nasional KAPSI Ariefinoer Muklis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/10).
Menurut Muklis, beberapa data yang diserahkan kepada KPK yakni bocoran perjanjian conditional sale and purchase agreement antara China Telecom sebagai Buyer dan salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia sebagai (Seller).
Dimana dalam klausul pasal 3 tentang pernyataan dan jaminan penjual dalam pasal 3.2 bahwa penjual menjamin pembeli dapat melakukan spectrum frekuensi sharing dengan semua operator yang ada dan mendapatkan jaminan terhadap penurunan tarif interkoneksi.
"Hal tersebut diminta oleh China Telcom agar dalam spectrum frekuensi sharing tidak diperlukan investasi tambahan untuk membangun jaringan frekuensi di lokasi yang belum terdapat jaringan frekuensi dari penjualan," tegasnya.
Terkait penurunan tarif interkoneksi antar operator tersebut, menurut Muklis, dimaksudkan agar perusahaan yang akan diambil oleh China Telcom dapat bersaing.
Karenanya, dari rencana revisi kedua PP tersebut KAPSI menduga adanya kongkalikong oknum-oknum di Kementerian Komunikasi dan Informasi yang sengaja bersama-sama melakukan revisi kedua PP tersebut untuk kepentingan China Telcom yang akan mengambil saham kepemilikan salah satu perusahaan jasa operator telekomunikasi seluler yang dimiliki oleh asing.
"Dugaan kongkalikong itulah KAPSI melaporkan masalah ini ke KPK terkait gratifikasi dan korupsi konten dalam Rencana Revisi PP nomor 52 dan PP nomor 53 tahun 2000," tegasnya.
"Jika revisi PP nomor 52 dan PP nomor 53 ini dilakukan maka akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat para penguna jasa telekomunikasi, serta adanya unsur dugaan suap kepada oknum-oknum pejabat tinggi di Kemkominfo," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Perhubungan Izinkan PT KCI Impor KRL dari China, Ini Alasannya
Untuk pengadaan impor KRL, PT KCI telah mengantongi dana sekitar Rp8,65 triliun.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP
LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024
Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaMuncul Isu Penyetopan Utang Kereta Cepat Jika Indonesia Tak Beli KRL dari China, KAI Beri Penjelasan Begini
Proses pengadaan impor tiga rangkaian KRL baru asal China tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Baca SelengkapnyaPemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco
Selain itu, kementerian juga telah menyetujui alokasi dan harga gas untuk tiga pembeli gas.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnya