Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Diminta Konfrontasi Azis Syamsuddin-Rita Widyasari Usai Bantah Kenalkan Robin

KPK Diminta Konfrontasi Azis Syamsuddin-Rita Widyasari Usai Bantah Kenalkan Robin Azis Syamsuddin Jadi Saksi Robin. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfrontasi mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dengan pihak terkait dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di KPK.

Boyamin meminta KPK mengonfrontasi Azis Syamsuddin dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, mantan Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada, dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Boyamin meminta demikian lantaran Azis tak mengakui mengenalkan Robin dengan Rita Widyasari dan lainnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 25 Oktober 2021.

"Saksi (Azis) kemarin di pengadilan tidak mengakui memperkenalkan Robin Pattuju dengan Rita Widyasari dan beberapa hal lain. Maka saya meminta pada KPK melakukan konfrontasi di depan hakim atas tiga saksi minimal yaitu Azis Syamsuddin, Rita Widyasari, Yusmada, maupun M Syahrial," ujar Boyamin dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

Boyamin mengatakan, konfrontasi harus dilakukan agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor melihat pihak mana yang berbelit dan berbohong. Menurut Boyamin, konfrontasi akan mempermudah hakim memberikan penilaian dalam putusan yang akan dijatuhkan nanti.

"Ini sangat diperlukan karena proses-proses pengakuan yang dilakukan saksi-saksi lain ini perlu dikonfrontasi dan hakim akan menilai sebenarnya siapa yang berkata jujur, siapa yang bohong. Itu akan terungkap dalam persidangan putusan dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara bersalah tidaknya terdakwa," kata dia.

Selain itu, Boyamin juga meminta KPK menyelisik lebih jauh soal dugaan adanya permintaan dari Azis Syamsuddin agar Rita Widyasari memberikan keterangan tidak benar dalam proses pemeriksaan. Menurut Boyamin, jika hal tersebut benar, maka Azis Syamsuddin bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor.

Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

"Ini perlu diperdalam lagi karena Rita Widyasari pernah menyatakan di depan pengadilan dia pernah diminta Azis Syamsuddin untuk tidak menyebutkan namanya ketika diperiksa KPK. Jika ini benar apa yang dibilang Rita Widyasari untuk mengatur kesaksian, maka bisa dikenakan pasal 21 UU tentang menghalangi penyidikan," kata Boyamin.

Dalam persidangan perkara suap terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Patttuju di Pengadilan Tipikor, Senin 25 Oktober 2021 kemarin, Azis Syamsuddin menyangkal bahwa dirinya yang mengenalkan Rita Widyasari kepada Robin.

Azis juga menyangkal dirinya sengaja minta dikenalkan dengan penyidik di KPK. Dia mengklaim justru Robin yang memperkenalkan dirinya sendiri kepada Azis.

Selain itu, Azis juga menyangkal uang yang dia berikan kepada Robin merupakan bentuk suap. Azis menyangkal dakwaan yang sudah disusun tim jaksa penuntut umum pada KPK.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP