Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK diminta jadikan Miranda justice collaborator Century

KPK diminta jadikan Miranda justice collaborator Century miranda gultom. merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Miranda Goeltom sebagai justice collaborator semakin menguat. Apalagi, tersangka kasus suap cek pelawat itu juga dinilai banyak mengetahui soal kasus Bank Century, yang masih dalam tahap penyelidikan KPK.

Inisiator kasus Bank Century, Mukhamad Misbakhun, mengatakan jika KPK bisa menawarkan tersangka Angelina Sondakh sebagai justice collaborator kasus Wisma Atlet dan Hambalang, seharusnya lembaga itu juga bisa menawarkan kerjasama kepada Miranda untuk kasus cek pelawat dan Century.

"Seharusnya KPK juga melakukan sebuah upaya persuasi kepada Miranda Goeltom untuk menjadi justice collaborator dalam kaitan kasus Century dan memberikan tawaran perlindungan hukum dan keringanan hukuman apabila Miranda mau menjadi justice collaborator dalam kasus Century," ujar Misbakhun lewat pernyataan tertulis, Rabu (6/6).

Menurut mantan anggota DPR ini, tawaran tersebut menjadi sangat penting mengingat peran dan posisi Miranda yang juga penting saat kasus Century terjadi yakni sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"KPK bisa menggali banyak informasi dari Miranda, apabila dia bersedia bekerja sama dengan KPK untuk membongkar semua dugaan permainan dan persekongkolan pada saat BI memutuskan untuk memberikan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) kepada Bank Century dan pada saat ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik," papar politikus PKS ini.

Kalaupun nantinya Miranda tidak mau menjadi justice collaborator, kata Misbakhun, maka KPK bisa juga langsung memeriksanya dalam kasus Century.

"Karena nama Miranda termasuk dalam nama-nama yang disebutkan terlibat dan dinyatakan bersalah oleh hasil Pansus DPR soal bank Century yang menetapkan opsi C," ujar dia.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Bank Century masih dalam tahap penyelidikan di KPK alias belum ada tersangka. Namun terakhir, KPK mengaku mengalami perkembangan berarti dalam kasus yang menyedot uang negara Rp 6,7 triliun itu. Hari ini rencananya KPK akan memaparkan progres penyelidikan tersebut kepada Tim Pengawas DPR. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP