KPK Desak Polri Jadikan Kasus Novel Prioritas
Merdeka.com - Terhitung hingga hari ini, sudah 611 hari kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan belum juga terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penanganan kasus tersebut menjadi prioritas bagi Polri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sampai sekarang belum ada titik terang terkait pelaku penyerangan tersebut. KPK tetap berharap pengungkapan pelaku penyerangan perhatian pihak penegak hukum.
"Sampai hari ini belum ada titik terang kalau kita bicara apakah pelaku penyerangan itu ditemukan atau tidak. Jadi tentu kami dari KPK tetap berharap pengungkapan pelaku penyerangan ini menjadi perhatian dan prioritas Polri," katanya di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat (14/12).
Dia mengungkapkan, KPK sudah beberapa kali bertemu termasuk dengan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Presiden Joko Widodo sendiri juga telah memberikan perintah tegas terkait pengungkapan tersebut.
"Sudah ada perintah yang sangat tegas dari Presiden. Jadi Presiden Joko Widodo dulu di awal setelah 11 April 2017 juga sampai bicara cukup keras terkait kasus penyerangan ini," tegasnya.
"Meskipun sudah lewat 600 hari, atau tepatnya 611 hari, kami tetap berharap pelaku penyerangan itu ditemukan," tambah Febri.
Febri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bukan hanya soal Novel Baswedan saja, tetapi tentang semua yakni usaha melawan teror-teror terhadap penegakkan kasus korupsi. Hal itu sebagai upaya pihak-pihak yang melemahkan pemberantasan korupsi.
"Ketika Novel tidak bisa bekerja ratusan hari, pasti ada implikasinya pada kasus yang ditangani tersebut. Risikonya hal ini berimplikasi pada penyelamatan pegawai KPK yang lain tentunya juga ada," terangnya.
Karena itu KPK melihat, pengungkapan penyerangan Novel bukan hanya untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk kepentingan pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Kalau memang serius memberantas korupsi, tentu perlindungan dan pengungkapan penyerangan terhadap penegak hukum juga harus diungkap," katanya.
Febri sendiri mengaku tidak tahu kendala yang dihadapi oleh Polisi. Pihaknya juga merasa bukan pihak yang harus untuk hal tersebut.
"Saya belum tahu sampai saat ini. Lebih baik tentu pihak polri yang menjelaskan, kendala pengungkapan ini belum bisa dilakukan. Karena kewenangan penangan tidak pidana umum penyerangan terhadap Novel Baswedan ditangani oleh Polri," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya