KPK desak Kemendikbud serahkan data anggaran UN
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan di kementerian tersebut. Dari koordinasi itu, KPK meminta data atas penggunaan anggaran untuk proyek penyelenggaran Ujian Nasional dan kurikulum baru.
"Perlu diinformasikan juga bahwa KPK sudah berkoordinasi dengan Irjen Diknas berkaitan dengan ini. Mereka berjanji akan melakukan investigasi yang hasilnya akan disampaikan ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (18/4).
KPK mendesak Kemendikbud untuk segera menyerahkan hasil investigasinya. Hasil investigasi itu nantinya akan ditelaah lebih jauh dan didalami, apakah terdapat indikasi pelanggaran dalam penggunaan anggaran tersebut.
"Tentu akan ditelaah lebih jauh baik di tingkat pengaduan maupun di tingkat kajian," ujar Johan.
Kemarin, ICW dan Fitra melaporkan dugaan penyelewengan proyek penyelenggaraan Ujian Nasional. FITRA mendesak KPK segera mengusut dugaan korupsi pada penggandaan soal UN tahun ini. Menurut FITRA terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam prosesnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini tak lain karena adanya proyek pembangunan IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaProgres pembangunan di IKN sudah mencapai 70 persen untuk gelombang pertama (batch 1).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usulan kebutuhan dari Kementerian PUPR ini dapat terpenuhi dan menjadi talenta serta bibit unggul yang akan menjadi garda terdepan.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaDKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaDiharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya