KPK: Denny Indrayana ganggu kasus Emir Moeis
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menyayangkan informasi yang dikirim oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana terkait status Emir Moeis. Denny yang sempat mengirimkan Broadcast Messages itu, menyatakan secara jelas status Ketua Komisi XI sebagai tersangka. Saat itu, dikatakan Emir Moeis telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung pada 2004.
Akibat hal itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan akan mengganggu kinerja KPK dalam menelusuri kasus tesebut.
"Saya kira ini bisa mempengaruhi," tegas Johan, di kantornya, Jakarta, Rabu (25/7).
Johan sangat menyayangkan informasi yang disebar Denny kenapa tidak dikoordinasikan terlebih dahulu oleh pihaknya. "Oleh itu kita mohon juga untuk pihak-pihak lain sebaiknya koordinasi lebih dulu dengan pimpinan KPK," ujar Johan.
"Mungkin Pak Denny menjawab pertanyaan dari teman-teman. Dan Pak Denny menjawab bahwa ada pencegahan yang diembel-embeli soal status. Dan itu kan bisa mengganggu perkembangan dari kasus," ujar Johan menambahkan.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Juli 2012 lalu. Politisi PDIP itu diduga telah menerima duit untuk mengatur kemenangan satu perusahaan pemenang dalam lelang Proyek Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung pada 2004.
Hal itu diketahui dalam surat pencegahan yang telah dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi KemenkumHAM. WamenkumHAM Denny Indrayana pun membenarkan perihal penetapan tersangka Emir. Melihat dalam surat itu, Denny mengamini jika KPK telah menetapkan Emir Moeis sebagai tersangka PLTU Tarahan, Lampung. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya