KPK dan Setya Novanto enggan tanggapi laporan SBY soal Firman Wijaya
Merdeka.com - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas pernyataannya dalam sidang korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pekan lalu. Polemik antara presiden ke-6 Indonesia dengan Firman itu pun enggan ditanggapi, baik KPK ataupun Setya Novanto selaku kliennya.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menegaskan pihaknya menangani segala perkara berdasarkan alat bukti petunjuk yang cukup dan kuat.
"Kalau itu kami tidak komentari. Bukan ranahnya," ujar Yuyuk, Selasa malam (6/2).
Pun halnya dengan Setya Novanto. Usai menjalani pemeriksaan di KPK, mantan Ketua DPR itu mengatakan pelaporan SBY ke Bareskrim Polri merupakan domain Firman.
"Tidak tahu yah. Urusan Pak Firman itu," ujar pria yang akrab disapa Setnov itu.
Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menyambangi Bareskrim Polri, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa. Kedatangannya untuk melaporkan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, Firman Wijaya terkait pencemaran nama baik terhadapnya.
Laporan dibuat SBY sapaan akrabnya ini tercatat dalam nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018. Selain mencemarkan nama baik, Firman dinilai telah memfitnah SBY.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP. Selebihnya saya serahkan kepada Tuhan maha kuasa Allah SWT," kata SBY usai membuat laporan di Kantor Bareskrim di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Firman dilaporkan dengan sangkaan melakukan dugaan tindak pidana memfitnah dan mencemarkan nama baik di depan publik. Perbuatan Firman dimaksud SBY baik melalui media elektronik maupun media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya