KPK dan Ahok tak hadir, sidang praperadilan Udar Pristono ditunda
Merdeka.com - Sidang Praperadilan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bus transjakarta Udar Pristono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon. Pihak tersebut yakni Kejaksaan Negeri Denpasar, PPATK, KPK, gubernur DKI Jakarta, dan pihak Bank DKI.
Hakim Besran Sinaga menerangkan bahwa sidang bisa dijalankan jika semua pihak termohon yang dipanggil hadir dalam persidangan. Sedangkan dari 10 pihak termohon, hanya lima yang hadir, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Bogor, Kejaksaan Negeri Tangerang, dan Bank Mandiri.
Karena ketidakhadiran itu, sidang ditunda hingga tanggal 1 April mendatang. Hakim Besran berharap semua termohon bisa hadir dalam sidang sehingga proses persidangan bisa dilaksanakan.
"Sidang ditunda hingga 1 April pukul 10.00 WIB, dan diharapkan pihak termohon bisa hadir tanpa dipanggil lagi," ujar Hakim Besran di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3).
Menanggapi hal tersebut, pengacara Udar, Tonin Tachta Singarimbun berharap dengan waktu tenggang yang diberikan, ada upaya untuk menghadirkan pihak termohon. Selain itu, materi sidang praperadilan bisa dilengkapi sebelum dilaksanakannya sidang praperadilan mendatang.
"Pengadilan ini yang akan memanggil termohon melalui surat. Semoga dengan waktu yang diberikan, para termohon bisa hadir dalam sidang. Ada juga berkas-berkasnya diharapkan materinya bisa lengkap supaya kebenaran bisa cepat terbukti," ujar Tonin.
Sebelumnya, Udar mengaku membawa dokumen bukti kepemilikan sah dari 14 aset yang disita oleh kejaksaan. Aset tersebut termasuk yang berlokasi di Denpasar, Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Tangerang. Ada pula dokumen dari tiga rekening yang disita, yaitu dua rekening Bank Mandiri, dan satu rekening Bank DKI.
Udar meyakini aset tersebut bukan hasil korupsi. Untuk itu Udar meminta ganti rugi Rp 1,07 triliun atas penyitaan harta bendanya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya