Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Dalami Mahalnya Commitment Fee Formula E

KPK Dalami Mahalnya Commitment Fee Formula E KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta masih berjalan. Pemeriksaan masih berjalan dengan memeriksa beberapa saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK kini tengah mendalami proses penyelenggaraan hingga pembayaran dalam ajang tersebut. Diduga ada pembayaran fee yang lebih malah dari ajang tersebut dibanding negara lain.

"Para pihak yang kita duga mengetahui terkait dengan mungkin rencana penyelenggaraan itu, terus bagaimana pembiayaannya, kemudian bagaimana menyetorkan uang itu nah itu lah yang akan kita undang untuk menjelaskan," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).

Alex mengatakan, dalam penyelidikan yang dilakukan tim lembaga antirasuah, pihaknya ingin mengetahui kronologi dan duduk perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam ajang ini. Alex meminta masyarakat bersabar dan mengawal kinerja KPK.

"Tapi prinsipnya dalam proses penyelidikan kita ingin mengetahui duduk perkara dalam persoalan ini," ucap Alex.

Pendalaman pembayaran yang diduga dilakukan DKI ini lebih mahal ketimbang negara lain. DKI membayar 122,102 juta poundsterling atau senilai Rp 2,3 triliun untuk mengadakan ajang balap itu. Sementara negara lain hanya mengeluarkan Rp 1,7 miliar sampai Rp 17 miliar.

"Kan seperti itu, apakah sudah kerjanya sudah sesuai dengan ketentuan, disetujui DPRD misalnya itu semua akan digali," ujar Alex.

Diketahui, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E kepada KPK.

Penyerahan dokumen setebal 600 halaman tersebut merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan Formula E. KPK menyatakan akan menelaah dokumen tersebut.

"Tim penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh informasi dan data yang tentunya diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini," kata Ali.Rincian Commitment Fee yang Telah Dikeluarkan DKI Untuk Formula EManaging Director Formula E, Gunung Kartiko, menyampaikan commitment fee yang telah terbayar untuk penyelenggaraan Formula E hingga 2024 mendatang sebanyak £31 juta. Pembayaran commitment fee tersebut hasil akhir renegosiasi kepada pihak panitia Formula E.

Gunung menjelaskan, nilai commitment fee untuk Formula E pada penyelenggaraan tahun 2019-2020 sebesar £20 juta. Kemudian, untuk 2020-2021 baru dibayarkan 50 persen yaitu sekitar £11 juta.

"Jadi £20 juta ditambah £11 juta itu £31 juta, nah kita berhasil melakukan negosiasi yang tadinya itu hanya untuk satu setengah tahun kita bisa nego itu untuk pelaksanaan 3 tahun," ucap Gunung saat live IG bersama Tempo pada Selasa (16/11).

Tiga tahun pelaksanaan yaitu terhitung sejak 2022 sampai 2024. Kendati demikian, Gunung mengatakan pada pelaksanaan di tahun ketiga akan ada sedikit nilai tambahan commitment fee.

Gunung tidak menampik, nilai commitment fee sebelumnya sekitar Rp2,1 triliun. Namun nilai tersebut berubah menjadi Rp560 miliar karena kondisi pandemi Covid-19.

"Memang kondisinya berubah, kami melakukan renegosiasi angka tadi untuk 5 tahun dari penyelenggaraan 2020-2024 kemudian kita renegosiasi untuk penyelenggaraan 3 tahun ke depan jadi 2022-2023 dan 2024," ucapnya.

Lebih lanjut, Gunung mengatakan, bahwa segala pembahasan tentang Formula E sejatinya telah dilakukan sesuai aturan. Bahkan, sebut Gunung, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut ditindaklanjuti, yaitu perbaikan feasibility study.

Selain itu, Gunung mengatakan, kegiatan pelaksanaan oleh dinas terkait akan dibiayai oleh sponsor, merupakan bentuk tindak lanjut dari temuan BPK.

"Sesuai rekomendasi BPK kalau untuk menyelenggarakan ini secara B to B dan menggunakan dana," sebutnya.

Dia menambahkan, sebagai penanggungjawab acara Formula E, kedatangan Dirut Jakpro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu merupakan bentuk transparansi.

Sebanyak 600 lembar halaman disampaikan Jakpro kepada KPK guna memastikan feasibility study telah dikerjakan.

"Kemarin kita berinisiatif daripada dipanggil 1,1 nanti tidak runtut dokumennya, dokumennya tidak lengkap makanya kami siapkan itu dengan lengkap jadi tidak ada yang kita tutup-tutupi semuanya transparan clear dan clean," klaim Gunung.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata Bongkar Modus Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa: Permintaan Fee Proyek 5-15% Lazim

Alexander Marwata Bongkar Modus Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa: Permintaan Fee Proyek 5-15% Lazim

Korupsi yang paling sering ditemukan dari contoh kasus tersebut penerimaan fee yang sudah menjadi hal lazim.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

KPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya