Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Dalami Korupsi Subkon Fiktif Lewat Direktur Keuangan Waskita Karya

KPK Dalami Korupsi Subkon Fiktif Lewat Direktur Keuangan Waskita Karya Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Direktur Keuangan PT Waskita Karya Haris Gunawan. Haris akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).

"Saksi Haris Gunawan (Direktur Keuangan Waskita Karya) akan diperiksa untuk tersangka YAS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/10).

Selain Haris, tim penyidik juga memeriksa Kasie Logistik Proyek CCTW1 PT Waskita Karya Ebo Sancoyo, PNS pada Dinas PU Pemprov DKI Jakarta tahun 2009-2011 Riswan Effendi, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim, dan PNS pada Kementerian Pekerjaan Umum Ditjen Cipta Karya Michael Tiwang.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS," kata Ali.

Dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015, KPK menjerat lima tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Para pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP