KPK Dalami Kasus Bansos Covid-19 Lewat 3 Saksi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) terkait penanganan virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial.
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa tiga saksi. Pemeriksaan tiga saksi ini sekaligus dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Menteri Sosial nonaktif Juliari Peter Batubara.
Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Amin, anggota tim pengadaan barang atau jasa bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 Robin Saputra, dan pihak swasta Indah Budi Safitri.
"Ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/12).
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Komjen Pol Filri Bahuri sempat menyatakan pihaknya akan menelusuri pihak-pihak yang diduga turut menikmati aliran suap pengadaan bansos Covid-19 ini.
Menurut Firli, setiap informasi yang diterima oleh pihaknya terkait kasus ini akan ditelusuri lebih dalam. Termasuk koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaski Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pihak mana saja yang menerima uang haram tersebut.
"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami. Kami juga berkoordinasi dengan para pihak terkait dengan transaksi para pihak. Kita menunggu informasi dan bukti petunjuk lainnya," ujar Firli kepada Liputan6.com, Kamis (17/12).
Diketahui, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya tengah menelusuri pelaku dugaan suap bansos lainnya pasca Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Bansos pada kenyataan memang PPATK sudah melakukan langkah-langkah yang sama untuk melakukan pengamatan yang dianggap rawan," kata Dian dalam acara refleksi tahunan PPATK di Bogor, seperti dikutip Jumat (17/12).
KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya