KPK Cokok Hakim hingga Pengacara Terkait OTT di PN Surabaya
Merdeka.com - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini OTT digelar di Surabaya, Jawa Timur, tepatnya Pengadilan Negeri (PN).
Tiga pihak dicokok. Yakni, hakim di PN Surabaya, seorang panitera hingga pengacara.
"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Diantaranya hakim, panitera dan pengacara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Ali mengatakan, ketiganya ditangkap saat hendak melakukan transaksi suap. Suap berkaitan dengan penanganan perkara di PN Surabaya.
"Yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Ali.
Ali belum bersedia merinci nama-nama pihak yang diamankan tim penindakan. Menurut Ali, hingga kini tim penindakan masih memeriksa para pihak yang diamankan.
Ali meminta khalayak menunggu hingga 1x24 jam untuk dapat menentukan status ketiganya.
"Perkembangannya akan disampaikan," katanya.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya