Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK cekal dua orang lagi terkait kasus pembahasan reklamasi

KPK cekal dua orang lagi terkait kasus pembahasan reklamasi Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan permohonan cekal ke Ditjen Imigrasi terkait kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi di Teluk Jakarta. Kali ini, cekal ditujukan untuk dua orang yakni Gerry dan Berlian.

"Sudah terproses dan aktif per 4 April 2016, sesuai dengan permohonan KPK," kata Kepala bagian Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, Rabu (6/4).

Pencekalan berlaku untuk enam bulan ke depan. Gerry adalah pihak swasta yang menjadi perantara suap antara PT Agung Podomoro Land dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Sedangkan Berlian merupakan Sekretaris Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

"Yang dicegah atas nama GP (laki-laki) dan BK (perempuan)," imbuhnya.

Pencekalan Gerry dan Berlian menambah daftar pihak yang akan diperiksa terkait kasus suap soal pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta oleh perusahaan properti besar Agung Podomoro Land. Sebelum Gerry dan Berlian, KPK telah mencekal Ariesman Widjaja, Presdir PT Agung Podomoro Land dan Sugianto Kusuma alias Aguan, CEO PT Agung Sedayu Group.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).

PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.

Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP