KPK cegah pejabat Kemenhub terkait korupsi pembangunan di Papua
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Mamahib. Bobby dicegah bersama mantan Dirjen Perhubungan Laut Djoko Pramono terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Diklat Pelayaran Sorong, Papua.
"Benar, KPK mengajukan surat pencegahan terkait dengan dugaan diklat pelayaran sorong," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/9).
Menurut Johan, selain Bobby dan Djoko, KPK juga mencegah Budi Rahmat Kurniawan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian KPK juga mencegah Etty Kusmartini Irawan (PNS di Perhubungan Laut Kemenhub), Sugiarto (PNS di Perhubungan Laut Kemenhub), Indra Priatna (Kepala PPSDM Kemenhub).
"Pencegahan sejak 30 September 2014, berlaku hingga enam bulan ke depan,” jelas Johan.
Pencegahan tersebut, kata Johan, dilakukan agar jika mereka dipanggil sebagai saksi, keenam orang itu tak sedang berada di luar negeri.
"Dicegah karena sewaktu-waktu jika diperiksa, mereka tak sedang bepergian ke luar negeri," tegas Johan.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka yakni General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. Budi didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK tengah intensif mendalami kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 24,2 miliar. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya