Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK cegah istri Jenderal Djoko Susilo

KPK cegah istri Jenderal Djoko Susilo Djoko Susilo ditahan KPK. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri seorang ibu rumah tangga bernama Dipta Anindita. Menurut penelusuran, Dipta adalah istri tersangka kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.

"KPK beberapa waktu lalu mengirim surat permintaan cegah terkait dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi simulator roda dua dan empat, serta tindak pidana pencucian uang atas nama Dipta Anindita," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P., dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).

Diduga, Djoko menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi dengan cara menyembunyikannya di rekening istrinya. KPK baru sekali memeriksa Dipta pada Rabu lalu. Bertepatan dengan penangkapan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto

KPK menganggap Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.

Penanganan kasus korupsi simulator SIM ini sempat menyulut konflik antara KPK dan Polri. Kedua lembaga penegak hukum itu saling menyatakan berhak menangani dan menyidik kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM. Bahkan, dalam penetapan tersangka, Polri dan KPK sama-sama menetapkan orang yang sama, yaitu Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S. Bambang.

Namun, guna menengahi konflik antara KPK-Polri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kepresidenan pada 8 Oktober lalu memerintahkan agar penanganan kasus korupsi simulator melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto ditangani KPK.

Akibat tindakan mereka, negara merugi Rp 198,6 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM 2011. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP