KPK: Bupati Bener Meriah tersangka korupsi pembangunan dermaga
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Dermaga pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2011.
"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan ada Tipikor yang diduga dilakukan oleh saudara RAG, ini mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8).
Johan mengatakan Ruslan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dalam proyek dianggap telah melakukan mark-up anggaran pembangunan dan penunjukan secara langsung pihak swasta untuk menjalankan proyek tersebut.
"Perannya mantan kepala badan, modusnya mark up, penunjukan langsung. Ini proyek APBN, kaitannya dengan terpidana HS (Heru Sulaksono) dan RI (Ramadhani Ismy), tapi untuk yang tahun 2011 juga," ungkap dia.
Menurut Johan, Ruslan disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto 65 ayat (1) KUHP.
"Ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 116 miliar. Ini didapat dari penghitungan sementara," pungkas Johan.
Dalam kasus ini, tercatat sudah dua orang yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramadhani Ismy serta Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaPenampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya