Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: Bupati Bener Meriah tersangka korupsi pembangunan dermaga

KPK: Bupati Bener Meriah tersangka korupsi pembangunan dermaga Seleksi calon pimpinan KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Dermaga pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2011.

"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan ada Tipikor yang diduga dilakukan oleh saudara RAG, ini mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8).

Johan mengatakan Ruslan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dalam proyek dianggap telah melakukan mark-up anggaran pembangunan dan penunjukan secara langsung pihak swasta untuk menjalankan proyek tersebut.

"Perannya mantan kepala badan, modusnya mark up, penunjukan langsung. Ini proyek APBN, kaitannya dengan terpidana HS (Heru Sulaksono) dan RI (Ramadhani Ismy), tapi untuk yang tahun 2011 juga," ungkap dia.

Menurut Johan, Ruslan disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto 65 ayat (1) KUHP.

"Ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 116 miliar. Ini didapat dari penghitungan sementara," pungkas Johan.

Dalam kasus ini, tercatat sudah dua orang yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramadhani Ismy serta Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP