KPK buka peluang panggil besan Nurhadi soal sengketa kasasi Golkar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelaah fakta-fakta yang muncul pada persidangan Kasubdit Perdata Tindak Pidana Khusus dan Kasasi Mahkamah Agung non aktif, Andri Tristiyanto Sutrisna. Salah satunya muncul nama Taufik, besan dari mantan sekretaris MA Nurhadi, dalam penanganan perkara sengketa Partai Golkar pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, menyikapi fakta persidangan KPK saat ini masih melakukan analisa untuk memanggil beberapa nama yang muncul pada persidangan saat itu.
"Kami mempelajari semuanya melakukan analisa dan tidak menutup kemungkinan memanggil orang-orang yang disebut persidangan untuk mendalami perannya itu," ujar Yuyuk, Selasa (9/8).
Namun kapan orang yang bersangkutan akan dipanggil KPK, Yuyuk mengatakan, masih menunggu proses persidangan guna memperkuat proses penyelidikan lebih lanjut dan alasan pemanggilan saksi.
Dia pun menyampaikan dalam kasus yang menyeret Andri saat ini bukan tidak mungkin KPK membuka penyelidikan baru dari pengembangan kasus yang sedang bergulir.
"Iya jadi kita masih menunggu pengembangannya akan seperti apa," tukasnya.
Sebelumnya Jaksa Pentuntut Umum KPK, Muhammad Burhanuddin menguak selain kasus suap Rp 400 juta, Andri juga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari seorang pengacara bernama Asep Ruhiyat.
"Pertama Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi (Sekretaris MA) yang meminta kepada terdakwa memantau perkara di tingkat MA sebagaimana percakapan melalui Whatsapp maupun SMS yaitu perkara Nomor 490/K/TUN/2015, perkara PTPN X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB atas nama Andi Zainuddin Azikin, perkara kasasi No 3063 K/Pdt/2015, perkara kasasi dari Kediri Nomor 179 K/PDT/2015 dan perkara kasasi dari Banjar Baru Nomor 646 K/PDT/2015," ujar Burhanuddin di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).
Perkara Nomor 490 K/TUN/2015 merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie vs Agung Laksono. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dimenangkan kubu Ical dan di tingkat banding dimenangkan kubu Agung Laksono.
Di tingkat kasasi, posisi berbalik yakni dimenangkan kubu Ical. Kala itu, yang menjadi ketua majelis adalah Hakim Agung Imam Soebchi dengan anggota Hakim Agung Supandi dan Hakim Agung Irfan Fachruddin.
Selain itu, Burhanuddin juga menyebut nama Andriani, yang saat ini menjabat hakim Pengadilan Tinggi Mataram, yang juga merupakan mantan atasan Andri. Andriani menanyakan perkara kepada terdakwa, yakni Pengantar Perkara No 2970, Pengantar Perkara No 2971, No 148 K/Pdt/16, No 163 K/Pdt/16.
Selanjutnya, Puji Sulaksono wakil sekretaris PN Semarang meminta bantuan terdakwa untuk mengurus perkara perdata di tingkat kasasi agar dikembalikan sebagai putusan di tingkat PN Semarang sudah dikondisikan oleh Puji Sulaksono.
"Agus Sulistiono dari Probolinggo Jawa Timur juga pernah mengurus perkara di MA tapi terdakwa sudah mengembalikan uangnya Rp 200 juta," kata Burhanuddin.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya