KPK bidik sejumlah ketua fraksi di DPRD Musi Banyuasin
Merdeka.com - Sejumlah pimpinan DPRD Musi Banyuasin (Muba), belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, terkait suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2014, serta pengesahan APBD 2015 Musi Banyuasin.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih akan terus mengembangkan kasus tersebut, sekaligus menelusuri apakah ada keterlibatan dari pihak-pihak lain.
Dirinya menegaskan, karena model kejahatan ini terjadi di lembaga legislatif, maka pihaknya akan melakukan pula pengembangan keterlibatan anggota DPRD lainnya, melalui empat pimpinan DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentang tersangka baru sebagai model 'legislative crimes', tentunya masih pengembangan terus dari ketua atau wakil ketua DPRD. Apakah ada keterlibatan-keterlibatan keanggotaan DPRD lainnya," ujar Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Rabu (26/8).
Indriyanto menambahkan, pihak-pihak yang masih menjadi bidikan KPK atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini adalah para ketua fraksi dari DPRD Musi Banyuasin tersebut.
"Masih pendalaman dugaan ada atau tidaknya keterlibatan ketua-ketua fraksinya," pungkasnya.
Diketahui, awal mula kasus ini bisa terungkap, adalah melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Palembang. Tim KPK berhasil menyita Rp 2,5 miliar pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas berwarna merah marun.
Bersama barang bukti tersebut, turut digelandang empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Ketua Komisi III DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, Kepala Bappeda Faisyar, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin Adam Munandar dari Fraksi Partai Gerindra.
Dari pengembangan kasus tersebut, KPK pun kembali menetapkan empat orang tersangka baru, yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A H, Islan Hanura, serta Aidil Fitri.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya