KPK bidik pihak lain dalam gratifikasi Hambalang selain Anas
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap mengusut dugaan keterlibatan pihak lain penerima gratifikasi, dalam kaitan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang. Mereka juga mengusut pemberi hadiah kepada penyelenggara negara yang tersangkut proyek bernilai Rp 2,5 miliar itu.
"Yang dapat dipastikan KPK masih mendalami kasus Hambalang. Nah, siapa yang memberi tentu nanti kita akan telusuri lebih jauh," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/2).
Johan berkilah KPK belum mau menjerat pemberi hadiah dalam kaitan kasus Hambalang. Dia hanya mengatakan belum mendapatkan informasi soal itu. Termasuk soal dugaan keterlibatan istri Anas, Athiyyah Laila, dalam perkara itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan P3SON Hambalang. Anas diduga melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
KPK pun mulai melakukan penelusuran harta dan transaksi mencurigakan dari Anas Urbaningrum. Selain itu, KPK sudah melayangkan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Anas, ke Ditjen Imigrasi hari ini. Dia dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya