KPK berharap Novel Baswedan tidak ditahan
Merdeka.com - Penyidik non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dibawa ke Bengkulu untuk pelimpahan berkas perkaranya oleh Badan Reserse Kriminal. Menanggapi hal ini Pelaksana tugas (Plt) wakil ketua KPK, Indriyanto mengatakan bahwa KPK akan mengikuti prosedur yang sudah ada.
"Kami mengikuti prosedur KUHAP bahwa pelimpahan P-21 ke kejaksaan agung," ujarnya kepada merdeka.com Kamis, (3/12).
Meski Bareskrim terkesan memaksakan pelimpahan berkas perkara Novel dilimpahkan ke Bengkulu, KPK berharap agar Novel Baswedan tidak ditahan.
"Dan (kami) memang harapkan tidak ada penahanan terhadap Novel demi mempertahankan hubungan kelembagaan yang memang kondusif," lanjutnya.
Hal ini disampaikan oleh Indriyanto mengingat kriminalisasi yang terjadi pada penyidik KPK yang satu ini seakan akan masih terus berlanjut.
"Seperti kita ketahui, kriminalisasi dan rekayasa kasus terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan terus berlanjut," terangnya.
Dia juga menyampaikan bahwa KPK akan terus mendampingi Novel dalam proses kasus yang tengah dijalani. "Sudah pasti lah," pungkasnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bengkulu.
Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 lalu. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan jadi tersangka.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya