KPK berencana panggil Menkeu terkait Hambalang
Merdeka.com - KPK menjadwalkan pemanggilan Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pusat sarana dan prasarana di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. KPK memanggil Agus untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Andi Alifian Mallarangeng.
"Dimintai keterangan sebagai saksi dalam Kasus Hambalang. Saksi untuk (tersangka) AAM," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantornya, Senin (17/2).
Namun hari ini KPK mendapat konfirmasi dari pihak Kemenkeu bahwa Menkeu Agus tidak bisa hadir besok. Menkeu Agus diketahui sedang tugas di luar negeri.
"Sudah ada konfirmasi dari pihak Kemenkeu yang bersangkutan sedang tugas keluar negeri. Jadwalnya diundur," ujar Johan.
Sayangnya Johan belum tahu pasti kapan pihaknya akan memanggil ulang Menkeu Agus.
Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel) setelah diperiksa KPK terkait Kasus Hambalang mendesak penyidik memeriksa Menkeu Agus. Menurut Choel, pemeriksaan Menkeu Agus sangat penting mengingat anggaran Hambalang diloloskan Menteri Keuangan. Padahal permohonannya tidak ditandatangani Andi Mallarangeng selaku Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga.
KPK juga pernah memeriksa Wakil Menkeu Agus, Any Rahmawati. Ani saat itu dimintai keterangan di penyelidikan hambalang kapasitasnya sebagai Dirjen anggaran tahun 2010.
Dalam hasil audit investigasi Hambalang, keduanya merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Menkeu Agus sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kontrak tahun jamak.
Menkeu Agus menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran Any menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal diketahui kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
Pelanggaran itu antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Serta, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya