KPK belum terima undangan gelar perkara Komjen Budi dari Polri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum mendapat surat undangan menghadiri gelar perkara kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut menjerat Komjen Pol Budi Gunawan. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi menyangkal pernyataan pihak Bareskrim Mabes Polri mengklaim telah memberikan surat undangan tersebut.
"Saya belum dapat info soal itu. Belum ada undangan ke saya," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/4).
Mabes Polri menyatakan akan menggelar perkara kasus Budi Gunawan. Gelar perkara kasus itu akan dilakukan pada Selasa (14/4) di Bareskrim Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak mengatakan, telah mengundang berbagai pihak termasuk KPK dan Kejagung dalam gelar perkara tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk profesionalitas dan transparansi kepada publik terkait penanganan kasus mantan ajudan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu. Dalam gelar perkara itu, pihak Polri berencana akan menghadirkan beberapa ahli hukum.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut. Budi yang tidak menerima penetapan status tersangka itu pun melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang tersebut menyatakan proses penyidikan kasus Budi tidak sah. KPK pun melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Tak berselang lama, Kejagung pun melimpahkan berkas perkara Budi ke Mabes Polri.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya