KPK belum terima undangan gelar perkara Komjen Budi dari Polri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum mendapat surat undangan menghadiri gelar perkara kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut menjerat Komjen Pol Budi Gunawan. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi menyangkal pernyataan pihak Bareskrim Mabes Polri mengklaim telah memberikan surat undangan tersebut.
"Saya belum dapat info soal itu. Belum ada undangan ke saya," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/4).
Mabes Polri menyatakan akan menggelar perkara kasus Budi Gunawan. Gelar perkara kasus itu akan dilakukan pada Selasa (14/4) di Bareskrim Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak mengatakan, telah mengundang berbagai pihak termasuk KPK dan Kejagung dalam gelar perkara tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk profesionalitas dan transparansi kepada publik terkait penanganan kasus mantan ajudan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu. Dalam gelar perkara itu, pihak Polri berencana akan menghadirkan beberapa ahli hukum.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut. Budi yang tidak menerima penetapan status tersangka itu pun melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang tersebut menyatakan proses penyidikan kasus Budi tidak sah. KPK pun melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Tak berselang lama, Kejagung pun melimpahkan berkas perkara Budi ke Mabes Polri.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaListyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Polri masih menyebut kelompok kriminal di Papua sebagai KKB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaBareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca SelengkapnyaSeorang Bripda terciduk para pamen usai miliki badan terlalu kurus sampai dituduh bayar masuk polisi. Simak informasinya.
Baca Selengkapnya