KPK belum putuskan permintaan justice collaborator eks Ketua DPRD Malang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono. Arief yang menjadi terdakwa kasus dugaan pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015, telah mengajukan JC sejak berstatus tersangka.
"Jika nanti JC dikabulkan, maka terdakwa dapat dituntut dan divonis lebih rendah," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (21/3) malam.
Basaria mengatakan pengajuan JC merupakan hak dari semua tersangka. Selain mendapat keringanan hukuman, Arief juga berhak mendapatkan remisi dan bebas bersyarat jika JC-nya dikabulkan.
"Dan di lembaga pemasyarakatan dapat diberikan pemotongan masa hukuman hingga bebas bersyarat, setelah menjalani hukuman minimal 2/3," jelas Basaria.
Terkait pengembangan kasus yang menjerat Arief, KPK menetapkan Wali Kota Malang sekaligus calon Walkot Malang, Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka.
Salah satu anggota dewan yang juga ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Ya'qud Ananda Gudban, juga calon Wali Kota Malang 2018-2023.
Anton diduga menyuap para anggota DPRD guna memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
KPK menduga 18 anggota DPRD Kota Malang tersebut menerima jatah Rp 600 juta dari total fee Rp 700 juta yang diberikan oleh Anton melalui Kadis PU Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya