KPK belum mau tanggapi usulan Rio Capella jadi justice collaborator
Merdeka.com - Tersangka dugaan suap penanganan kasus penyelewengan dana bansos, Patrice Rio Capella, mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk kasus yang membelitnya. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menanggapi soal pengajuan diri Rio sebagai Justice Collaborator.
Menurut Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, pihaknya memilih memantau dahulu persidangan Patrice sampai selalu. "Permohonan JC itu nanti terlihat hasilnya saat vonis. Sekarang masih dalam proses," ujar Yuyuk, kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (1/12).
Terpisah, pengacara Rio, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya hanya bisa berharap mendapat kesempatan dari KPK. "Saya kira bisa saja begini secara formal sudah ditetapkan tetapi kita yang gak tahu tapi kalau saya berharap seperti itu. Mudah mudahan seperti itu krn JC diberikan kepada orang yang diyakini bukan hanya berdasarkan pengakuan pengakuan tetapi juga keterangan orang lain di persidangan juga menentukan" imbuh Maqdir.
Selama ini, tambahnya, kliennya sudah membuka dengan terang benderang kasus tersebut.
"Saya kira semua sudah di buka oleh Rio dari awal saat pertama jadi saksi perkara Pak Gatot itu sudah dikemukakan oleh Rio jadi gak ada yang di tutup tutupi lah" pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya