Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK belum berpikir untuk judicial review bila UU jadi direvisi

KPK belum berpikir untuk judicial review bila UU jadi direvisi Saut Situmorang. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang tidak ambil pusing menghadapi pembahasan revisi undang-undang KPK. Meski dia tegaskan untuk menolak adanya revisi tersebut.

"Kita itu pelaksana UU bukan pembuat UU oleh sebab itu pencegahan dan pemberantasan korupsi harus tetap jalan dengan kecepatan tertentu," kata Saut kepada merdeka.com, Jumat (19/2).

Dia juga enggan mengomentari ketidaksesuaian draf revisi yang disepakati oleh pimpinan KPK lama dengan pemerintah. Saat pengajuan draf revisi berdasarkan kesepakatan dari pemerintah dan KPK ke DPR di dalamnya terdapat beberapa poin yang menguatkan.

Isi dari poin tersebut di antaranya KPK boleh mengangkat penyidik dan penyelidik secara independen, tidak perlu izin dari pengadilan jika melakukan penyadapan. Tidak ada dewan pengawas melainkan hanya ada dewan pengawas etika, dan terakhir KPK diberikan kewenangan untuk terbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).

Namun sayangnya, saat diajukan ke Badan Legislasi DPR ke empat poin tersebut justru berubah dan berdampak sebagai bentuk pelemahan kinerja KPK.

Saut belum terpikir untuk melakukan judicial review jika revisi disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan untuk melakukan judicial review harus mengetahui terlebih dahulu pasal pasal mana saja yang akan dikaji hukumnya.

"Harus baca pasal per pasal dulu," tandasnya.

Sebelumnya wakil ketua KPK lainnya, Laode M Syarief juga heran empat poin yang diusulkan KPK malah tidak digunakan. Dia pun mengakui sudah menyurati pihak Baleg untuk menolak revisi undang-undang KPK.

"Awalnya itu menguatkan KPK tapi coba lihat empat point sekarang? Tidak ada satu pun yang menguatkan KPK," kata Laode dalam diskusi bertajuk 'Pemberantasan Korupsi yang memberikan efek jera' di Gedung Pusat Perfilman Umar Ismail, Jakarta, Kamis (18/2).

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP