Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK belum akan jerat kader PKS dengan Pasal 21 UU Tipikor

KPK belum akan jerat kader PKS dengan Pasal 21 UU Tipikor Mobil Luthfi Hasan Ishaaq disegel KPK. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku belum berencana akan menjerat kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menghalangi atau merintangi proses penyidikan. Bambang masih meyakini gagalnya penyitaan mobil di kantor DPP PKS hanya karena masalah komunikasi saja.

"Sampai sekarang KPK belum berencana menggunakan pasal 21, sebagai bagian dari konstruksi hukum. Saya menduga ini masalah miskomunikasi atau hal lain yang belum ke arah situ," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/5).

Menurut Bambang, PKS boleh mengajukan keberatan jika memang mereka memandang proses penyitaan itu melanggar ketentuan. Tetapi, lanjut dia, hendaknya hal itu dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

"Hak PKS mempersoalkan itu. Tetapi persoalkanlah secara prosedural. Ada hukum acara, ada mekanisme, ada proses, jangan sampai melanggar hukum," ujar Bambang.

Sebelumnya, KPK akan menyita sejumlah barang bukti berupa mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang diduga hasil pencucian uang. Tetapi, upaya itu terpaksa gagal lantaran sejumlah kader PKS mencoba menghalangi. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP