KPK beberkan modus suap pembelian mesin Airbus Eks Dirut Garuda
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap pembelian pesawat Airbus A330. Pembelian mesin pesawat tersebut dijadikan bancakan.
Mesin pesawat itu diproduksi Rolls-Royce asal Inggris. Transaksi Airbus A330 dilengkapi mesin Trent 700 buatan Rolls-Royce berawal pada 2010, ketika Garuda Indonesia memesan 6 pesawat Airbus A330-200 di Inggris.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan modus operandi praktik suap tersebut. "Mungkin tawarkan mesin ada sesuatunya. Kejadiannya seperti itu," kata Agus saat jumpa pers, Kamis (19/1).
"Marketing perusahaan mesin tawarkan sesuatu jadi kelihatannya pola begitu. Sesungguhnya apa yang terjadi perlu pendalaman," tuturnya.
Kasus itu berkaitan dengan pembelian mesin buatan Rolls-Royce. KPK kerjasama dengan Serious Fraud Office (SFO) asal Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) asal Singapura untuk mengungkap kasus ini.
Emirsyah dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 KUHP. Sedangkan, Soetikno disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat huruf b atau pasal 13 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya