KPK batal periksa Nazar sebagai saksi Angie
Merdeka.com - Pemeriksaan terhadap terpidana kasus suap Wisma Atlet Sea Games, Palembang Muhammad Nazaruddin dibatalkan. Nazar dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai saksi atas tersangka Angelina Sondakh dalam kasus suap penganggaran proyek di kemenpora dan kemendiknas.
Juru bicara KPK Johan Budi membantah pembatalan pemeriksaan untuk mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut dikarenakan Nazar sakit. Namun, tim penyidik sepakat untuk menunda pemeriksaan dan menjadwal ulang kembali.
"Kemarin kan dia diperiksa sebagai saksi untuk Angie, nah kemarin pemeriksaan itu belum tuntas, kemudian mau dilanjutkan hari ini. Tapi tim tadi sepakat memutuskan pemeriksaan tidak dilakukan hari ini, tapi ditunda pekan depan," terang Johan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/5).
Johan mengatakan kesepakatan tersebut dari penjelasan antara tim penyidik dengan petugas LP Cipinang tempat Nazar ditahan.
"Nazar statusnya terpidana yang sekarang sedang mengajukan banding. Karena itu ada koordinasi dengan pengadilan tinggi. Dalam kaitan ini tentu, LP atau rutan yang bersangkutan itu harus kita koordinasikan oleh KPK," ujar Johan.
Seperti diketahui, untuk kasus suap wisma atlet, Nazaruddin sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Nazar divonis 4 tahun 10 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. hakim Pengadilan Tipikor menilai Nazar terbukti melanggar pasa 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Atas vonis tersebut Nazar mengajukan banding, begitupun dengan KPK.
Nazar diperiksa sebagai saksi atas Angelina yang juga diduga terlibat dalam kasus wisma atlet. Mantan Puteri Indonesia ini masih menjalani proses penyidikan KPK. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya