KPK batal periksa mantan Dirut PLN
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono batal diperiksa KPK hari ini. Eddie yang telah menjadi terpidana kasus korupsi proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang itu tidak dapat izin untuk keluar tahanan.
Eddie sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung, untuk tersangka Emir Moeis.
"Orang untuk keluar itu mesti izin, saya gak tau apakah KPK sudah minta izin kepada dirjen atau tidak, saya gak tau perizinan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa, Selasa (11/9).
Seperti diketahui, kasus yang menyeret anggota Komisi XI DPR RI ini berawal dari pengembangan kasus Eddie Widiono yang telah divonis lima tahun. Eddie saat itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang.
Status Emir pun telah dicegah bepergian ke luar negeri. Emir pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/7) lalu. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya