KPK batal periksa mantan Dirut PLN
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono batal diperiksa KPK hari ini. Eddie yang telah menjadi terpidana kasus korupsi proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang itu tidak dapat izin untuk keluar tahanan.
Eddie sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung, untuk tersangka Emir Moeis.
"Orang untuk keluar itu mesti izin, saya gak tau apakah KPK sudah minta izin kepada dirjen atau tidak, saya gak tau perizinan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa, Selasa (11/9).
Seperti diketahui, kasus yang menyeret anggota Komisi XI DPR RI ini berawal dari pengembangan kasus Eddie Widiono yang telah divonis lima tahun. Eddie saat itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang.
Status Emir pun telah dicegah bepergian ke luar negeri. Emir pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/7) lalu.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaEddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaKetua TPN tidak menjadikan hasil survei sebagai patokan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca Selengkapnya