KPK batal hadir, sidang praperadilan OC Kaligis ditunda
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan pengacara kondang OC Kaligis lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir. Sebelumnya, sidang itu gugatan terkait penetapan OC Kaligis sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Usaha Negeri di Medan digelar hari ini.
"KPK meminta penundaan selama dua pekan dari sekarang untuk dapat mempersiapkan bukti surat saksi termasuk berkoordinasi ddngan ahli serta surat administrasi lainnya," kata Hakim Tunggal Edi Suprapto saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/8).
Sedangkan salah satu tim kuasa hukum OC Kaligis Humprey Djemat mengatakan, PN Jaksel sudah melakukan pemanggilan kepada KPK untuk dapat menggelar sidang praperadilan OC Kaligis pada 31 Juli lalu. Kemudian KPK meminta Hakim Edi Suprapto untuk menunda sidang selama dua pekan dengan alasan mempersiapkan persidangan ini.
"Ini tidak bisa diterima karena KPK berpengalaman di bidang ini. Alasan tidak diterima untuk jangka waktunya yang lama dari tanggal 31 Juli sekarang minta ditunda lagi," kata Humprey Djemat di hadapan Hakim Tunggal Edi.
"Minta waktu dua pekan tidak profesional demi menghormati praperadilan ini. Ini sifat arogansi KPK dengan tidak kehadirannya di persidangan pada tanggal 7 Agustus kemudian meminta dua minggu itu tidak menghormati sidang praperadilan yang dilakukan," imbuhnya.
Kendati demikian, Hakim Tunggal Edi Suprapto menegaskan menunda sidang praperadilan tersangka kasus suap Hakim PTUN Medan selama sepekan atas alasan dan tanggapan dari ratusan tim kuasa hukum OC Kaligis.
"Kita menunda satu minggu apabila tidak hadir pemohon langsung ajukan bukti surat maupun saksi. Syaratnya pemanggilan secara sah dan patut. Kita lanjutkan tanpa kehadiran pemohon. Sidang ditunda hari selasa 18 Agustus 201 jam 10 termohon wajib datang dengan peringatan," tutup Hakim Edi.
Untuk diketahui, OC Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/7) kemarin. Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan. OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya